Portfolio Kami

Lihat sekarang untuk ide kantor kamu
Artikel Menarik, klik disini
Konsultasi Gratis
untuk Hunian dan Kantor kamu, klik disini
Tertarik jualan di Gudang Furniture?
daftar jadi merchant kami, klik disini
Masukan kode OTP
Daftar
No. Handphone Kamu
Email kamu
Nama Kamu
Buat akun
Masukan Password
Daftar
Masukan kode OTP
Daftar
dengan mendaftar, saya menyetujui Syarat dan Ketentuan juga Kebijakan Privasi di Gudang Furniture
Menu Utama
Atur Ulang kata sandi kamu disini
Masukkan e-mail atau nomor HP yang terdaftar. Kami akan mengirimkan kode verifikasi untuk atur ulang kata sandi.
Sub Kategori
Artikel
Pemerintah Tetapkan 24 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023, Sudah Ada Rencana Cuti Tahun 2023?
di posting 2022-10-13

Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022. Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Penetapan ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud adalah seperti rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.

 

Hari Libur Nasional Tahun 2023:

1 Januari (Minggu): Tahun Baru 2023 Masehi

22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek

18 Februari (Sabtu): Isra Mi'raj

22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi

7 April (Jumat): Wafatnya Isa Almasih

22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri

1 Mei (Senin): Hari Buruh

18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih

1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila

4 Juni (Minggu): Hari Waisak

29 Juni (Kamis): Hari Raya Idul Adha

19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam

17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan

28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember (Senin): Hari Natal.

 

Hari Libur Cuti Bersama:

23 Januari (Senin): Tahun Baru Imlek

23 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi

21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu): Hari Raya Idul Fitri

2 Juni (Jumat): Hari Raya Waisak

26 Desember (Selasa): Hari Raya Natal.

 

WhatsApp